BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Demak, Kerugian Capai Puluhan Juta

27
×

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian di Demak, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Demak – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Dempet, Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi, mengungkapkan bahwa dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, diduga kembali ke lokasi kejadian pada Sabtu, (1/3). Mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras) di penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29), warga Desa Kramat.

Salah satu karyawan penggilingan padi, Yupi (31), mengenali wajah salah satu diduga pelaku dari rekaman CCTV. Diduga pelaku sebelumnya teridentifikasi mencuri uang Rp2 juta dari dalam mobil korban dengan modus memecahkan kaca mobil.

Korban langsung melapor ke Polsek Dempet, dan dalam waktu singkat, tim gabungan dari Polsek Dempet dan Satreskrim Polres Demak menuju lokasi kejadian. Pelaku LH berhasil diamankan warga, sementara ML sempat melarikan diri hingga ke Harjowinangun, namun akhirnya juga ditangkap setelah dikepung polisi dan warga.

Baca Juga  Solidaritas Wartawan di Kebumen: Desakan Tegas untuk Keadilan Korban Penganiayaan

“Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Ririk dalam gelar perkara di Polres Demak, Jum’at, (7/3).

Selain kasus ini, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi lain, salah satunya di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian mencapai Rp79 juta yang diambil dari dalam jok sepeda motor.

Kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara, tambah AKP Ririk.

Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya Sepeda motor, Helm hitam, dan Tas selempang yang digunakan.

Baca Juga  Nggak Sempat Kering, Denny Caknan 16 Kali Keramas Usai Nikahi Bella Bonita

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar kejahatan semacam ini bisa segera ditindak,” pungkas AKP Ririk.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dempet untuk proses hukum lebih lanjut.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com