Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penerapan ISO 27001:2013 untuk Dinas Dukcapil: Menjaga Keamanan Data di Era Digital

76
×

Penerapan ISO 27001:2013 untuk Dinas Dukcapil: Menjaga Keamanan Data di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Yogyakarta – Ditjen Dukcapil Kemendagri menilai perluasan penerapan standar ISO 27001:2013 sangat penting untuk Dinas Dukcapil di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Direktur PIAK Handayani Ningrum menyatakan bahwa era digital membawa risiko kebocoran, pencurian, dan peretasan data yang semakin meningkat di Indonesia.

“Secara regulasi, menjaga data kependudukan bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga melibatkan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Handayani Ningrum saat membuka Sosialisasi Dokumen Standard Operating Procedure Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Pelatihan Pelaksana Utama (Lead Implementer) bagi Dinas Dukcapil Wilayah Jawa, di Yogyakarta, Rabu, (24/7).

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menambahkan bahwa perluasan penerapan ISO 27001 ini sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya jumlah lembaga pengguna yang mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil. Data Ditjen Dukcapil Semester I Tahun 2024 mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai 282.477.584 jiwa, dengan 6.552 lembaga pengguna data Dukcapil dan lebih dari 15 miliar akses NIK.

“Maka, Dukcapil mewajibkan lembaga pengguna memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 agar memahami dan menerapkan standar keamanan informasi yang sama,” tambah Ningrum.

Untuk mencegah insiden keamanan informasi, Ditjen Dukcapil juga membentuk Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas memonitor, menerima, meninjau, dan menanggapi laporan serta aktivitas insiden keamanan siber di lingkungan Ditjen Dukcapil.

“Tim CSIRT berfungsi sesuai Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, dan ISO/IEC 27001:2013,” lanjutnya.

Sebagai langkah awal, delapan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan menerapkan ISO 27001:2013 berdasarkan kesiapan mereka. Dinas Dukcapil yang terpilih meliputi Kota Malang dan Surabaya di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bantul di Provinsi D.I. Yogyakarta, Kota Surakarta dan Semarang di Provinsi Jawa Tengah, Kota Tasikmalaya dan Banjar di Provinsi Jawa Barat, serta Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jatim Rayakan Hari Pengayoman ke-79 dengan Kegiatan Sosial