Kabar Ngetren/Sidoarjo — Polresta Sidoarjo telah mengamankan EN, seorang pria, terkait kasus pembunuhan pacarnya, TA, seorang wanita asal Lombok, NTB. TA ditemukan meninggal dunia di kamar kos di Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada Senin, (5/8).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku sehari sebelum penemuan jenazah. Cekcok tersebut terjadi ketika pelaku berencana menjual handphone milik korban untuk memenuhi kebutuhan anak mereka. Korban, yang merasa marah, melemparkan handphone ke wajah pelaku.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali. Ketika korban berteriak, pelaku memiting lehernya menggunakan tangan kanan dan merangkul tubuh korban dengan kaki kanan hingga korban lemas. Setelah korban berhenti mendengung dan tidak merespons, pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan melilitkan sembong (kain bali) di lehernya.
Setelah itu, pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi menuju rumahnya di Jombang. Ia menghubungi keluarganya dan menceritakan perbuatannya sebelum kembali ke Sidoarjo, di mana ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
EN kini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum yang adil dan menyeluruh.