Kabar Ngetren/Kebumen – Polres Kebumen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan selebgram berinisial YSF (24), asal Kebumen. Kasus ini terungkap melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis, (5/12) oleh Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko.
YSF diketahui menggunakan akun Instagram pribadinya, yang memiliki lebih dari 50 ribu pengikut, untuk mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot. Dengan pengaruh besar di media sosial, aktivitas promosi ini dinilai dapat menarik pengikutnya untuk ikut serta dalam perjudian ilegal tersebut.
Kompol Setiyoko menjelaskan bahwa YSF menerima bayaran Rp3,6 juta dari situs judi Hopengslot. Uang tersebut ditransfer dalam dua tahap, sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Setelah penyelidikan mendalam, polisi mengamankan pelaku pada Jum’at, (15/11), di rumahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: Satu unit ponsel Android, Buku tabungan dan kartu ATM, Akun Instagram milik pelaku yang digunakan untuk promosi
YSF kini dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kompol Setiyoko menegaskan bahwa Polres Kebumen berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal, termasuk promosi judi online.
“Kami terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial, terutama selebgram dan influencer, agar berhati-hati dalam menerima tawaran promosi. Selain berisiko hukum, promosi aktivitas ilegal seperti judi online dapat merusak reputasi dan moral masyarakat.
Selain penegakan hukum, kasus ini juga menyoroti perlunya edukasi tentang bahaya judi online. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan individu serta keluarga. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online melalui media sosial agar kasus serupa dapat dicegah.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Kebumen berharap memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk judi online. Kasus YSF menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas di dunia digital tidak kebal terhadap hukum.