BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Polsek Palmerah Amankan Pelaku Begal Payudara ABH, Terungkap Usai Aksi Ke-8

119
×

Polsek Palmerah Amankan Pelaku Begal Payudara ABH, Terungkap Usai Aksi Ke-8

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta — Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial HRS (16) yang menjadi pelaku begal payudara. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku memilih korban secara acak, namun dengan kecenderungan tertentu.

“Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ungkap Sugiran dalam konferensi pers, Selasa, (17/12).

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-63 Yonif 623/BWU, Satgas Pamtas Gelar Turnamen Bola Voli

Aksi pelaku terbongkar setelah korban berinisial CF (14) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam akibat tindakan tersebut.

Berdasarkan laporan itu, AKP Rachmad Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, melakukan olah TKP serta penyisiran CCTV.

“Kami berhasil menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok,” ujar Rachmad.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit sepeda motor dan jaket yang digunakan saat melancarkan aksinya. Sepeda motor tersebut digunakan bergantian dalam setiap aksinya. Rachmad mengungkap, pelaku nekat melakukan tindakannya akibat kecanduan menonton video porno selama pandemi Covid-19.

Baca Juga  Fungsi Relay pada Mobil, Ketahui Jenis-jenis dan Cara Kerjanya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film porno sehingga memicu tindakan tersebut,” tambah Rachmad.

Pelaku, yang saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah putus sekolah, akan menjalani pemeriksaan psikologi di RS Kramat Jati untuk memastikan kondisinya.

HRS dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Obat Terlarang, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, menjelaskan bahwa proses hukum anak tersebut tidak mendapatkan diversi karena beratnya ancaman hukuman.

“Saat ini kami menunggu keterangan dari pihak keluarga pelaku, namun hingga sekarang belum ada respons,” jelas Sri.

Sementara itu, korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk pemulihan trauma.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com