Bandar Lampung – Polda Lampung kini tengah menyelidiki dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hk, warga RK/RW 10/03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Andre, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, mengonfirmasi perkembangan ini pada Selasa (4/2/2025).
“Untuk pengaduan bapak sudah kami limpahkan penanganannya ke Subdit 2 Harda untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan singkat.
Andre juga meminta agar pelapor mengumpulkan bukti tambahan yang lebih kuat guna melengkapi laporan dugaan penyerobotan tanah ini.
“Bukti-bukti seperti video bisa dipindahkan ke flashdisk, sedangkan foto sebaiknya dicetak agar bisa diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menanggapi kasus ini dengan serius. Menurutnya, dugaan penyerobotan tanah di Rawajitu Utara melibatkan banyak pihak.
“Kasus ini sangat menarik. Sepertinya banyak oknum yang terlibat setelah dilakukan investigasi. Di daerah itu, hukum seperti masih berlaku secara rimba. Siapa yang kuat, dia yang menguasai tanah luas. Bahkan, bukti kepemilikan seperti sertifikat pun nyaris tidak berlaku,” ungkapnya.
M. Nurullah RS juga mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup kuat.
“Saya meminta Kapolda Lampung segera menetapkan Hk sebagai tersangka jika sudah terbukti bersalah agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Ketum PWDPI juga meminta kepolisian untuk memeriksa pihak perantara penjualan tanah, yakni Muji. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Muji diduga menjual sawah tanpa tanggung jawab.
“Bahkan saat dimintai bukti jual beli serta kwitansi, Muji enggan memberikan kepada pihak pembeli atau korban,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menanti langkah tegas dari Polda Lampung dalam menangani dugaan penyerobotan tanah ini. (Tim/Red)