Kabar Ngetren/Pati – Polresta Pati mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam menangani berbagai persoalan masyarakat.
Salah satu dugaan kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini adalah pencurian empat tandan pisang oleh remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (17/2), sekitar pukul 15.30 Wib, di kebun pisang milik Kamari (50), warga Tlogowungu. Dua saksi yang melihat AAP diduga membawa empat tandan pisang menggunakan tongkat kayu segera mengamankannya dan membawa remaja tersebut ke Polsek Tlogowungu.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus dilakukan dengan melibatkan kepala desa serta keluarga kedua belah pihak.
“Kami lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah mediasi, korban sepakat berdamai dan mencabut laporannya,” jelas AKP Mujahid, Kamis, (20/2).
Kasus ini juga memperhatikan latar belakang pelaku, yang merupakan anak yatim dan harus merawat adiknya dalam kondisi ekonomi sulit.
“Kami berharap perdamaian ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun empati dan kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.
Polresta Pati berharap pendekatan humanis seperti ini dapat mempererat hubungan sosial antarwarga dan menjadi contoh dalam menyelesaikan masalah sehari-hari dengan damai dan penuh rasa saling pengertian.