Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Jaksa Agung Muda Intelijen Bicarakan Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana

43
×

Jaksa Agung Muda Intelijen Bicarakan Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Kamis, (2/5), di Aula Gatot Subroto Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjadi pembicara kunci dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen membahas strategi penelusuran aset tindak pidana untuk memperkuat tugas komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa penelusuran aset melibatkan serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi guna mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga  Ki Bagus H Sujaya Wali Nagari Indramayu Terima Anugerah Tokoh Pengobatan Tradisi Budaya Nusantara 2024

Pentingnya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya juga ditekankan oleh JAM-Intelijen, merujuk pada Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset.

Strategi operasionalisasi penelusuran aset, mulai dari pengamanan, pemeliharaan, pengembalian, hingga pemusnahan dan penghapusan aset, diuraikan oleh JAM-Intelijen.

Jika tindak pidana melibatkan pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, hal tersebut akan termasuk dalam perkara koneksitas, sesuai penjelasan dari JAM-Intelijen.

Baca Juga  Dua Bandar Sabu Dibekuk Dalam Patroli Karhutla di Desa Telayap

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) memiliki peran penting dalam membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, terutama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas.

JAM-Intelijen menyoroti pentingnya fungsi koordinasi intelijen oleh Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengakhiri paparannya, JAM-Intelijen menggarisbawahi perlunya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta membangun kerja sama antar instansi atau lembaga, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Baca Juga  Mаlаm Minggu Dі Yogyakarta, Prеѕіdеn Jоkоwі Sара Warga

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.