Scroll untuk baca artikel
News

Jaksa Agung ST Burhanuddin:“Predikat WBK/WBBM Bukanlah Hal yang Utama,yang Terpenting ialah Kinerja untuk Memberi Manfaat bagi Institusi dan Masyarakat”

34
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin:“Predikat WBK/WBBM Bukanlah Hal yang Utama,yang Terpenting ialah Kinerja untuk Memberi Manfaat bagi Institusi dan Masyarakat”

Sebarkan artikel ini
Kabar Ngetren/Jakarta – Bertempat di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Apresiasi & Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI Kamis (14/12/2023).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sampai dengan tahun 2023 sepenuhnya telah berjalan dengan berkesinambungan. 
Hal ini terlihat dari konsistensi Kejaksaan RI yang selalu mengusulkan satuan kerja menuju WBK/WBBM.
Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah berhasil menjalankan tugas sebagai penggerak Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekadar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuh Jaksa Agung. 
Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan tujuan dari lahirnya kebijakan reformasi birokrasi adalah sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam segi aspek kelembagaan, sumber daya manusia atau aparaturnya, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan hingga pelayanan publik.
“Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, setidaknya terdapat dua komponen yang harus dilaksanakan dengan baik, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil,” ujar Jaksa Agung. 
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Komponen Pengungkit tersebut terdiri dari 8 (delapan) area perubahan yang wajib untuk dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 
Sedangkan, komponen hasil meliputi tiga sasaran utama dari reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. 
Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. 
Pada tahun ini, tidak hanya berfokus pada penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM saja, namun juga terdapat penilaian lain yakni Indeks Pelayanan Publik.
Bagi Jaksa Agung, Indeks Pelayanan Publik ini tentu membuat seluruh satuan kerja di Kejaksaan turut berpartisipasi dalam mendukung aksebilitas pelayanan bagi kelompok-kelompok rentan. 
Dengan demikian, pelayanan optimal dapat diberikan secara merata, tanpa ada yang merasa tersisihkan.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, diperlukan adanya inovasi dari penyelenggara pelayanan publik dan menjalankan komitmen perubahan. 
“Sebagai aparatur sipil negara, tentu saja perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi aspek penting dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Hal ini tergambar dari kesadaran akan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat tercapai,” ujar Jaksa Agung. 
Lalu pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung menyampaikan terdapat 17 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK, 3 satuan kerja yang memperoleh penghargaan Pemantauan dan Evaluai Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).
5 satuan kerja menerima penghargaan kategori unit pelayanan Publik (UPP) terbaik kelompok sarana prasarana kaum rentan, serta 3 satuan kerja beserta inovator penerima apresiasi kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2023. 
Jaksa Agung berharap agar penghargaan ini dapat dijadikan lambang komitmen bersama untuk menjadi ikon birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta mampu berinovasi dalam melakukan pelayanan publik. 
“Predikat penghargaan ini harus mampu dipertahankan dan dibuktikan agar dapat menjadi role model atau panutan yang mampu memberikan motivasi dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja,” imbuh Jaksa Agung.
Terakhir, Jaksa Agung menyampaikan agar komitmen untuk menciptakan birokrasi yang akuntabel, kredibel, serta pelayanan publik yang prima tidak boleh terhenti. 
Seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dengan landasan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. 
Jaksa Agung menekankan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah hal yang utama, yang terpenting ialah kinerja untuk memberi manfaat bagi institusi dan masyarakat.
“Semoga pencapaian ini membuat semua insan Adhyaksa termotivasi untuk terus berprestasi dengan menjunjung integritas yang berkualitas,” pungkas Jaksa Agung mengakhiri sambutannya. 
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung selaku Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Kepala BPKP, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian PAN RB, Deputi Pelayanan Publik pada Kementerian PAN RB, Perwakilan dari Australlia Indonesia Partnership for Justice 2, serta Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)
Kabar Ngetren