Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Sah, 7 Raperda Jadi Perda Purbalingga

45
×

Sah, 7 Raperda Jadi Perda Purbalingga

Sebarkan artikel ini
Sah, 7 Raperda Jadi Perda Purbalingga
Sah, 7 Raperda Jadi Perda Purbalingga

Kabarngetren/Purbalingga – Bupati Purbalingga bersama Pimpinan DPRD Purbalingga menyetujui bersama 7 Raperda yang telah dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda. 
Tujuh Raperda tersebut diantaranya Raperda : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Perparkiran; Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Bangunan Gedung; dan Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Rapat Paripurna, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan, Ketujuh Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini merupakan Raperda Propemperda (Program pembentukan Perda) tahun 2022 yang proses dan mekanismenya telah mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polres Banjarnegara Gelar Simulasi Sispamkota Pemilu 2024

Sah, 7 Raperda Jadi Perda Purbalingga

“Raperda yang telah dibahas bersama antara Pemda dan DPRD tersebut telah dilakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan fasilitasi. Diantaranya kepada Kemenkum dan HAM, Pemprov Jateng dan Gubernur Jateng”. Ucap Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD.

Raperda BUMDes akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMDes yang dalam pengaturannya disesuaikan dengan prinsip – prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

“Raperda Pengarusutamaan Gender, ditujukan agar Sumber Daya Manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah. Disetujui juga Raperda untuk menguatkan nilai-nilai karakter, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan semangat anti korupsi. Imbuhnya.

Baca Juga  Dibalik Penolakan RUU Kesehatan Oleh Nakes

Sah, 7 Raperda Jadi Perda Purbalingga

Sementara, Perda penyelenggaraan perparkiran akan mengatur perparkiran di Purbalingga, karena perkembangan keadaan laju pertambahan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor. 
Hal itu telah berimplikasi terhadap adanya kebutuhan akan kawasan parkir yang memadai, sehingga pengaturan tentang perparkiran sangat diperlukan untuk menunjang kenyamanan,keamanan, dan ketertiban berlalu lintas.

“Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan dapat berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. 

Sedangkan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung diharapkan akan menertibkan, baik secara administratif maupun secara teknis”. Tambahnya.
Baca Juga  Pemkab Purbalingga Lantik 220 Pejabat Fungsional Guna Optimalisasi Kinerja Pemerintahan

Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya khususnya di Kabupaten Purbalingga.

Selain menyetujui 7 Raperda menjadi Perda, rapat Paripurna DPRD kali ini juga dilaksanakan penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024. 

Dalam Raperda tersebut, Pemkab Purbalingga mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 303,86 miliar atau lebih tinggi 0,96% dibanding APBD murni 2023. Tutupnya. red.
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.