NewsTrending

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Berhasil Ditangkap Polisi

78
×

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang tersangka berinisial LCG, warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti terkait kasus ini.

Menurut Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, kasus ini terjadi pada hari Senin, 15/4, di mana korban, Febrian Gimnastiar, warga Kelurahan Bojong, menjadi korban dari tindakan penipuan tersebut. Tersangka meminjam sepeda motor dari korban dengan modus yang kemudian menggadaikannya tanpa izin dan pengetahuan korban.

Baca Juga  Indonesia Melampaui Target: Perolehan 87 Emas di SEA Games 2023

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban namun kemudian menggadaikannya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Kapolsek.

Tersangka datang ke rumah korban, berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang dengan metode cash on delivery (COD). Namun, setelah berhasil membawa sepeda motor, tersangka tidak mengembalikannya seperti yang dijanjikan. Setelah tiga hari tidak dikembalikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purbalingga.

Baca Juga  Sinergitas Kоdаm I BB Dan Yayasan AGP Jаdіkаn RSKI Ex Covid-19 Sеbаgаі RS Umum

Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis, 18/4, di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor jenis Honda Vario, satu buah BPKB, dan STNK sepeda motor. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor korban digadaikan dengan nominal Rp. 2 juta, yang kemudian digunakan untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari.

Baca Juga  Polres Jepara Bagikan Takjil Gratis, Warga Apresiasi Aksi Sosial Ramadan

Tersangka, yang bukan residivis, dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Kapolsek Purbalingga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com