Kabar Ngetren/Makassar – Ditlantas Polda Sulsel merespons positif aspirasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Makassar terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah aksi demonstrasi di Jl. AP. Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, (20/6).
Jendral Lapangan KSPSI Makassar, Ahmad Zulfikar SH, menyampaikan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada UU No. 40 Tahun 2004 yang mewajibkan semua penduduk, termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan, menjadi peserta JKN.
Dia juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban ini bagi 30 Kementerian dan Lembaga, termasuk Polri.
Kombes I Made Agus Prasatya dari Ditlantas Polda Sulsel menyambut baik aspirasi tersebut dan menegaskan kesiapan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tujuan dan maksud dari program JKN.
Dia menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 telah diterbitkan untuk mengatur syarat ini dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada pemohon SIM yang belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena mereka tetap bisa mengajukan SIM selama menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat pendaftaran,” kata Kombes Prasatya.
Pihak Ditlantas Polda Sulsel juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengedukasi masyarakat mengenai persyaratan ini, sebagaimana yang tercantum dalam Perpol No.2 Tahun 2023. Uji coba ini direncanakan akan dilaksanakan di 7 Polda, termasuk Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali, dan NTT, pada periode Juli-September 2024.
Setelah pertemuan dengan KSPSI Makassar, Ditlantas Polda Sulsel dan KSPSI sepakat untuk bersama-sama mengawal dan mengevaluasi hasil uji coba ini guna menentukan kebijakan yang lebih baik di masa depan.