Scroll untuk baca artikel
News

Cara Cairkan Dana BPJS Tenaga Kerja di Atas Rp 10 Juta, Ini Dokumen yang harus Disiapkan

96
×

Cara Cairkan Dana BPJS Tenaga Kerja di Atas Rp 10 Juta, Ini Dokumen yang harus Disiapkan

Sebarkan artikel ini

Dana JHT BPJS di Atas Rp 10 Juta Bisa di Cairkan, Ini Dokumen yang harus Disiapkan

Kabar Ngetren – Ada kabar baik neh sobat ngetren, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat ngajuin klaim Jaminan Hari Tua dengan ketentuan tertentu. Misalnya kalo peserta kena PHK atau sudah berhenti bekerja.

Lantaran seorang netizen sempat menanyakan melalui instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (23/02). “Kalo yg kena PHK saldo di atas 10jt apa bisa di cairkan 100%..” ujar seorang netizen.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan setiap peserta yang memiliki Dana JHT yang mencapai Rp 10 juta lebih dapat mengajukan klaim lewat web resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/ mengundurkan diri dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan,” jelas akun @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Predikat WTP Kejaksaan RI Tahun 2023

Klaim dapat di lakukan lewat JIMO kalo saldo di bawah 10 juta atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id jika saldo di atas Rp 10 juta.

Di lansir dari  star.grid.id Sabtu, (8/7/2023)  ada beberapa syarat dokumen yang harus sertakan untuk melakukan klaim, anatara lain sebagai berikut:

1. Kartu Peserta Jamsostek;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya;
3. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, berupa (salah satu saja):

Baca Juga  PAPELING Gelar Sedekah Akbar 2024: Berbagi Kasih di Tanah Kelahiran

– Tanda terima laporan PHK dari Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

– Surat laporan PHK dari Pemberi Kerja kepada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

– Pemberitahuan PHK dari Pemberi Kerja dan pernyatan tidak menolak PHK dari Pekerja

– Perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian). (*)

– Tanda terima laporan PHK dari Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga  Satgas Yonif 323/BP Kostrad Rajut Kasih Kebersamaan Dalam Keberagaman

– Surat laporan PHK dari Pemberi Kerja kepada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

– Pemberitahuan PHK dari Pemberi Kerja dan pernyatan tidak menolak PHK dari Pekerja

– Perjanjian bersama yang ditanda tangani oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian). (*)

Editor : Darmaji Nss

Sumber : Grid Star

Kabar Ngetren