Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Elit Legislator Terlibat Judi, Prof Sutan Nasomal: Panggilan Tegas untuk Penegakan Hukum yang Setara

61
×

Elit Legislator Terlibat Judi, Prof Sutan Nasomal: Panggilan Tegas untuk Penegakan Hukum yang Setara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bogor – Sangat miris melihat kenyataan bahwa sejumlah anggota DPR RI dan DPRD terlibat dalam praktik judi dengan 63 ribu transaksi mencapai angka 25 miliar rupiah. Menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, kasus ini tidak boleh dilepaskan dari jerat hukum. Hal ini adalah bukti nyata bahwa oknum elit yang terlibat dalam judi online tidak bermoral dan tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH. MH., menegaskan bahwa judi adalah tindakan yang dilarang dan ada banyak pasal dalam hukum yang bisa menjerat pelaku dengan ancaman kurungan serta denda hingga miliaran rupiah. Namun, yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengapa para penegak hukum belum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dari kalangan elit legislatif ini. Fakultas hukum, para pakar hukum, dan mahasiswa hukum sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak menangkap anggota elit legislatif DPR RI dan DPRD yang terbukti melakukan judi.

Hukum Jangan Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas. 

Baca Juga  Satgas Yonif 623/BWU dan Babinsa Koramil 02/Aifat Tingkatkan Komsos untuk Jaga Keamanan di Maybrat

Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH. MH., menyampaikan kepada media bahwa sudah sewajarnya para elit legislatif DPR RI dan DPRD yang terlibat mengundurkan diri. Rekam jejak mereka dalam bermain judi telah terbongkar oleh PPATK (01/07/2024). Jika pejabat tinggi penegak hukum diam saja, hal ini menjadi masalah serius. Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil sementara pejabat penting tidak disentuh oleh hukum?.

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online diatur khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No. 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Kapolda Jambi Hadiri Syukuran HUT Ke 73 Ditpolairud di Mako Ditpolairud Polda Jambi

Ketentuan Hukum Perjudian di Indonesia.

Di Indonesia, beberapa peraturan mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi siapa saja yang menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan melanggar peraturan pasal 303, atau ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang.

Baca Juga  Wairjen TNI Memantau Seleksi Calon Taruna di Medan

Menurut Pasal 27 ayat (2) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

Panggilan Tegas untuk Penegakan Hukum. 

Harus ada upaya besar dari pejabat tinggi penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jangan diam saja membiarkan elit legislatif DPR RI dan DPRD berdendang ria berjudi tanpa tersentuh hukum. Ketidakadilan dalam penegakan hukum hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Hukum harus diterapkan dengan adil, tanpa pandang bulu, baik kepada rakyat kecil maupun pejabat penting.