Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejaksaan Agung RI Amankan Buronan Kasus Korupsi di Medan

42
×

Kejaksaan Agung RI Amankan Buronan Kasus Korupsi di Medan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan seorang buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa sore, (30/7), sekitar pukul 18.00 WIB. Buronan yang berhasil ditangkap adalah JP, seorang Pegawai Negeri Sipil asal Kota Binjai.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, mengungkapkan, Identitas Terpidana JP, asal Binjai. Penangkapan JP dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Dalam putusan tersebut, JP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019. Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga  YBM PLN Wisudakan Mahasantri PeTIK: Mewujudkan Generasi Milenial Berkarakter Islam dan Berwawasan Teknologi

Selain itu, JP juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi utang tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Baca Juga  Hutama Karya Salurkan 196 Ekor Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Indonesia

Selama proses penangkapan, JP menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengingatkan kepada seluruh buronan di Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beliau menekankan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman, dan pihak kejaksaan akan terus memonitor serta menangkap buronan untuk memastikan kepastian hukum.