Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Jum’at, (21/6), di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengumuman ini dilakukan sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas periode 2020-2024, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024 yang menetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024-2028.
“Terhitung pada hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Hadi kepada para wartawan.
Hadi juga meminta para wartawan untuk ikut mensosialisasikan dan memonitor seluruh proses seleksi hingga terpilih sebanyak 12 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Dari 12 nama tersebut, Presiden akan memilih 6 nama untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas periode 2024-2028.
“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional. Diharapkan, para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi, terdiri dari 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Hadi.
Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota;
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;
4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;
5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;
6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;
7. Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;
8. Nur Kholis selaku Anggota; dan
9. Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.
Tugas utama yang diemban Pansel adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan;
3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.
Dengan terbentuknya Panitia Seleksi ini, diharapkan proses rekrutmen Anggota Kompolnas periode 2024-2028 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan anggota yang kompeten serta mampu menjalankan tugas dengan integritas tinggi.