Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

MPR RI 2019-2024 Tak Bisa Amandemen Konstitusi, Bamsoet: MPR Periode Mendatang Akan Tancap Gas

241
×

MPR RI 2019-2024 Tak Bisa Amandemen Konstitusi, Bamsoet: MPR Periode Mendatang Akan Tancap Gas

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa MPR RI periode 2019-2024 tidak dapat melakukan amandemen konstitusi mengingat sisa waktu jabatan yang hanya tinggal 4 bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 4 Peraturan MPR RI No.1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI, yang menetapkan batas waktu terakhir untuk usulan amandemen hingga 31 Maret 2024.

“MPR RI periode ini telah menyiapkan berbagai kajian terkait amandemen sebagai rekomendasi bagi MPR RI periode mendatang. Sehingga MPR periode mendatang dapat langsung melangkah maju. Namun, syarat amandemen sangat ketat dan membutuhkan persetujuan pimpinan partai politik,” ujar Bamsoet dalam pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat di Jakarta. Rabu, (12/6).

Bamsoet juga menjelaskan bahwa proses amandemen memiliki syarat yang ketat, termasuk persetujuan dari pimpinan partai politik serta persentase kehadiran dan persetujuan anggota MPR yang tinggi. Meskipun demikian, Bamsoet menekankan bahwa MPR RI periode 2019-2024 telah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat terkait agenda amandemen konstitusi.

Baca Juga  Polsek Grogol Petamburan Salurkan Paket Sembako untuk Memperingati HUT Bhayangkara ke-78

“Ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda amandemen konstitusi, mulai dari amendemen terbatas hingga kelompok aspirasi yang tidak merasa perlu adanya amendemen konstitusi. Keputusan mengenai jenis amandemen yang akan diambil akan diserahkan sepenuhnya kepada MPR RI periode mendatang,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir berbagai tokoh seperti Fahri Lubis dari Forum Generasi Penerus NKRI, Hendra Zon dari Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia, Edawati dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Perjuangan Seluruh Indonesia, HM. Ganis Lusiawan dari Kedaton Majapahit Trowulan, dan Wati Imhar dari Emak-Emak Aspirasi.

Baca Juga  Pendampingan Babinsa Harjamukti dalam Ketahanan Pangan di Kota Cirebon

Bamsoet juga menegaskan bahwa untuk melaksanakan amandemen konstitusi, perlu adanya kesepahaman dan kesepakatan bersama dari seluruh pimpinan partai politik. Meskipun demikian, pilihan tersebut akan menjadi wewenang sepenuhnya bagi MPR RI periode mendatang.