Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPendidikanTrending

Orasi Ilmiah Jaksa Agung dalam Pengukuhan Profesor Kehormatan di UNS Solo

39
×

Orasi Ilmiah Jaksa Agung dalam Pengukuhan Profesor Kehormatan di UNS Solo

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surakarta – Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jum’at, (28/6).

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung berkesempatan mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.”

“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Aktual dan Relevan. 

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan terus terulang meskipun upaya pemberantasan dilakukan tanpa henti. Beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah komprehensif dan dilaksanakan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.

Baca Juga  Perayaan Ulang Tahun Ke-18 Calon Mahasiswa Baru IPMAPAN Sorong: Awal Petualangan Baru

Namun, instrumen-instrumen tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi. Hal ini ditunjukkan dengan realitas bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.

“Hal ini mengisyaratkan bahwa upaya represif dalam penegakan hukum tidak cukup. Diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan, khususnya dalam pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Jaksa Agung.

Tantangan dan Keberhasilan Kejaksaan. 

Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sangat masif, membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia. Mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Keberhasilan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus BLBI, Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun menjadi buktinya.

Baca Juga  Gravistro: Solusi Holistik untuk Kesehatan Jantung

Upaya tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan fundamental kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak. Pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp4.467.944.903.697.

“Capaian tersebut memperjelas bahwa peran Kejaksaan dalam pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara hingga terangkatnya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Central Authority untuk Perampasan Aset. 

Jaksa Agung mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset di luar yurisdiksi Indonesia, yang memerlukan perizinan birokratis dan lambat. Proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara sering kali terhambat karena Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalamnya, meskipun mereka diposisikan sebagai central authority perampasan aset.

Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung memandang bahwa wewenang tersebut akan optimal jika berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian perkara pidana. Central Authority yang ideal seharusnya dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Baca Juga  Gotong Royong Ksatria SI’MBISA Bantu Pembangunan Rumah Pastor di Mappi

Dukungan dan Harapan.

Jaksa Agung mendukung penuh gagasan yang disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Solusi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset di luar negeri, serta memperkuat sistem peradilan di Indonesia.

Menutup ulasannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret kepada Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono. “Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.