Kabar Ngetren/Purbalingga – Kapolsek Kutasari, Iptu Heru Riyanto, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor di Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, ternyata berjumlah dua orang. Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kamis, (6/6).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial N, warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Sedangkan pelaku lainnya, berinisial A, kabur saat aksinya kepergok warga.
Kejadian bermula saat korban, Yoga Agus Setyobudi, memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan warung nasi Padang. Rabu, (5/6). Saat seorang laki-laki hendak membawa kabur motor tersebut, korban langsung mengejar dan akhirnya berhasil menahan salah satu pelaku.
Pelaku yang diamankan mengaku bahwa sebelum kejadian, mereka berdua berkeliling wilayah Purbalingga menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung di lubang kunci. Salah satu pelaku mengambil motor tersebut sementara pelaku lainnya berjaga-jaga.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor, serta tidak meninggalkan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel karena dapat memicu aksi pencurian.