Scroll untuk baca artikel
News

Polres Purbalingga Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu

26
×

Polres Purbalingga Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini

Polres Purbalingga Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polda Jateng | Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada akhir bulan Juli 2023.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (29/7/2023) di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MP (20), berasal dari Desa Plarakan Beber, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, dan RD (26) dari Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
“Wakapolres menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus pembelian narkotika jenis sabu melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Setelah mendapatkan barang tersebut, narkotika tersebut kemudian digunakan secara bersama-sama,” ujar Wakapolres, didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin, pada Selasa (8/8/2023).
Baca Juga  Ketua Pondok Asmoro Jati dan Majlis Tafakur Purbalingga Menggelar Kegiatan Jalan-Jalan Spiritual di Makam Syeh Mahdum Cahyana
Menurut keterangan polisi, penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di mana ada seseorang yang meminjam telepon genggam untuk mencari sesuatu. Petugas segera merespons informasi tersebut dan berhasil menemukan dua individu yang berperilaku mencurigakan.
“Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa dua individu tersebut sedang mencari suatu barang yang, setelah diperiksa, ternyata berupa sebuah plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu,” jelas Wakapolres.
Baca Juga  Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim Sita Eksekusi 1 Paket Saham dan IUP PT Jasa Penunjang Tambang dalam Kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri
Hasil dari penangkapan ini adalah barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,33 gram, sebuah bungkus rokok bekas, buntalan tisu, dan sebuah telepon genggam merek Oppo A12 warna biru.
Para tersangka mengakui bahwa mereka telah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang teman mereka. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp. 200 ribu per paket, dan ada pula yang diperoleh melalui barter dengan kucing hias.
Baca Juga  Penertiban APK Pemilu 2024 Di Wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat, Ini Lokasinya
“Penyelidikan mengenai penjual sabu kepada kedua tersangka masih dalam proses oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga. Hasil penyelidikan akan diumumkan nanti,” tambahnya.
Wakapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar,” tutupnya. (red)
Kabar Ngetren