Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Sekjen Gerindra: Peluang Revisi Aturan Pemilihan Ketua DPR 2024–2029 Belum Ada

10
×

Sekjen Gerindra: Peluang Revisi Aturan Pemilihan Ketua DPR 2024–2029 Belum Ada

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa saat ini belum ada peluang untuk merevisi aturan terkait pemilihan ketua DPR untuk periode 2024–2029. Menurutnya, penentuan ketua DPR telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias UU MD3.

“UU MD3 menjelaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta Pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Jadi, ya sudah, itu saja yang diikuti,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 7/3.

Baca Juga  Kejari Medan Teken MoA Dengan UMSU

Muzani menambahkan bahwa tidak ada wacana untuk mengubah UU MD3 saat ini. “Sampai hari ini, Gerindra tidak membahas mengubah UU MD3 lewat proses apapun,” ungkapnya.

Wakil MPR RI itu juga mempertegas bahwa perubahan aturan mekanisme tersebut belum diperlukan untuk menjaga stabilitas politik, serta untuk memelihara persatuan dan kesatuan.

“Meskipun Pemilu kemarin berlangsung dengan riuh rendah, namun setelah kita semua terpilih, kita harus bersama-sama memperjuangkan masa depan bangsa Indonesia,” tutup Ahmad Muzani, Sekjen Partai Gerindra. eFHa. 

Kabar Ngetren