News

Senam Massal dan Deklarasi: Fatayat NU Banyumas

28
×

Senam Massal dan Deklarasi: Fatayat NU Banyumas

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/BANYUMAS – Ribuan warga Fatayat NU memadati Alun-alun Banyumas untuk mengikuti senam massal dan menyaksikan deklarasi penting dalam rangkaian Pra Konfercab Fatayat NU Kabupaten Banyumas yang ke-10 pada hari Minggu (16/07/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menggelar deklarasi perkawinan anak serta deklarasi pemilu yang jujur, damai, dan bebas dari money politik.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan dan pengawalan Garfa NU (Garda Fatayat NU) dan Banser, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Kapolresta, Dandim 0701, Ketua PCNU, Kepala Kemenag, Ketua KPU, Bawaslu, Kepala DPPKBP3A, Ketua dan Pengurus PC Fatayat NU, PAC Fatayat NU, serta Ranting Fatayat NU dari 27 Kecamatan se-kabupaten Banyumas. Tidak ketinggalan, anggota Garfa NU Satkorcab Banyumas juga turut hadir dalam acara tersebut.
Baca Juga  Delegasi Kejaksaan Agung RI Lakukan Benchmarking di Korea Selatan untuk Penguatan Manajemen Talenta dan Peran Dominus Litis Jaksa
Dalam sambutannya, Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein mengungkapkan keprihatinannya terhadap angka perceraian yang tinggi, dimana 80% pernikahan anak mengalami kegagalan. 
Ia menyampaikan bahwa para anak yang menikah belum siap secara psikologis, keuangan, dan pendidikan. 
Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan oleh Fatayat NU dalam mempromosikan gaya hidup sehat di lingkungan masyarakat Banyumas serta kontribusi mereka di Indonesia secara umum.
Ketua PC Fatayat NU, Eva Lutfiati Khasanah, menyampaikan semangat perjuangan Fatayat yang terus ditekankan, terutama dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak. 
Ia mengungkapkan bahwa ribuan kader Fatayat telah dipersiapkan dan tersebar di seluruh ranting dari 27 PAC di Kabupaten Banyumas. 
Mereka akan berperan aktif dalam mengawal pemilu yang jujur, damai, dan bebas dari kampanye hitam serta money politik. Eva menegaskan bahwa kader Fatayat harus menjadi pemilih yang cerdas dan peduli terhadap integritas pemilu.
Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 762/VYS Berikan Motivasi dan Bimbingan Belajar di SMPN 1 Kokoda
Lebih lanjut, Hj. Umnia Labibah, S.Th.i., M.Si., salah satu pengurus PC Fatayat NU Banyumas bidang politik, hukum, dan advokasi, memberikan penjelasan mengenai hak-hak perempuan pasca perceraian. 
Ia menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak atas nafkah mut’ah, nafkah iddah, tempat tinggal, dan pakaian selama masa iddah. 
Selain itu, perempuan juga berhak atas nafkah hadlonah dari anak-anaknya hingga dewasa serta memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri. 
Hak harta bersama bagi perempuan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, di mana perempuan berhak mendapatkan separuh harta bersama dalam kasus cerai mati dan seperdua dalam kasus perceraian.
Baca Juga  TNI Koramil 0906-09/Kota Bangun Jalin Hubungan Masyarakat Melalui Pondok Baca Dasawisma
Fatayat NU berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam masyarakat dan memberikan kontribusi nyata dalam memajukan Indonesia menjadi negara yang aman, damai, maju, dan sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat. (Et/Djarmanto)
Kabar Ngetren