Scroll untuk baca artikel
News

Oknum SATPOLPP Diduga Lakukan Penangkapan, Penganiayaan, dan Perampasan Gerobak Pedagang Kecil di Alun-Alun Purbalingga

32
×

Oknum SATPOLPP Diduga Lakukan Penangkapan, Penganiayaan, dan Perampasan Gerobak Pedagang Kecil di Alun-Alun Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Baru-baru ini, muncul dugaan terjadinya penangkapan, penganiayaan, dan perampasan gerobak pedagang kecil oleh oknum Satuan Kepolisian Pamong Praja (SATPOLPP). 

Aksi anarkis ini dilaporkan terjadi pada Jumat malam, tanggal 26 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di alun-alun Purbalingga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pedagang kecil ini menjadi korban penangkapan dan penganiayaan oleh oknum SATPOLPP. 

Gerobak dagang miliknya juga dirampas dalam kejadian tersebut. Korban kemudian menghubungi LHH Lindu Aji (Lembaga Hukum dan HAM Lindu Aji) DPC Purbalingga untuk meminta pertolongan dan bantuan hukum.
Baca Juga  Suara Sementara: Kabar Terkini dari Dunia Artis Jabar Verrell Bramasta sampai Vicky Prasetyo

Sekretaris LHH Lindu Aji, Soebyanto, SE, dan Ketua PK Lindu Aji Kecamatan Kota Bang Teguh Santoso membenarkan adanya permintaan bantuan dari korban kepada LHH Lindu Aji. Korban mengungkapkan bahwa dia ditangkap, dianiaya, dan gerobak dagangnya dirampas.

Mendapatkan laporan tersebut, bidang LHH Lindu Aji Purbalingga langsung mengambil tindakan dengan mengarahkan korban untuk berobat, memeriksakan diri ke rumah sakit, dan meminta visum. 

Berdasarkan keterangan korban bernama Prian (25) dan Reko (25), diduga terjadi penganiayaan atau tindakan kekerasan fisik.
Baca Juga  Dugaan Kasus Pungli Pendamping PKH Di Panyabungan Barat Masih dalam Proses

“Korban ditangkap dan dianiaya oleh beberapa oknum mulai dari alun-alun, dibawa ke mobil menuju sebuah ruangan yang menyebabkan korban mengalami luka robek di bibir dan memar di dada kiri, serta mengalami sakit pada tulang belakang,” ujar salah satu perwakilan LHH Lindu Aji.

Setelah serangkaian kejadian mulai dari penangkapan, penganiayaan, hingga perampasan gerobak, korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga dengan tuduhan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  7 Penyebab Sakit Kераlа Bagian Bеlаkаng. Jаngаn Dіѕереlеkаn!

LHH Lindu Aji Purbalingga sangat menyesalkan kejadian ini dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung korban dalam menuntut keadilan. 

Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap oknum SATPOLPP yang diduga terlibat dalam kasus ini. (eFHa)
Kabar Ngetren