Mahkamah Konstitusi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun
Sebarkan artikel ini
Kabar Ngetren – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula selama empat tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada Kamis.
Menurut Anwar Usman, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Anwar Usman menjelaskan bahwa pasal tersebut harus diinterpretasikan sebagai “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil dari Peninjauan Ulang yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait usia jabatan pimpinan KPK.
Namun, keputusan ini menjadi perdebatan publik, terutama di media sosial.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Mahkamah Konstitusi mengabulkan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Karena menurut mereka belum ada urgensi untuk memperpanjang jabatan para pimpinan KPK.
Pimpinan KPK, khususnya yang dipimpin oleh Firli Bahuri, sering dikritik oleh berbagai kalangan terkait penanganan kasus korupsi.
Selain itu, perilaku yang dianggap tidak disiplin yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri juga dianggap menciderai reputasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Bagaimanapun, tanggapan masyarakat terhadap keputusan ini tetap bervariasi dan terus menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. (Maulana Yusuf)
Kabar Ngetren
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.