Kabar Ngetren/Surabaya – Dunia jurnalistik kembali diwarnai oleh ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Kabar terbaru datang dari Dedik Sugianto, seorang wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya, yang menerima pesan WhatsApp yang mengandung ancaman dan intimidasi.
“Pak Dedy, keluarga dan profesi Anda masih berharga. Mohon jangan menyebarkan berita palsu dan mencemarkan nama baik, pertahankan integritas. Mengerti?” Pesan tersebut dikirim oleh seseorang dengan nomor tidak dikenal (+62 878-1149-7309) dengan nama AL pada Kamis, 21/3, pukul 12.05 WIB.
“Dari tulisan tersebut, terlihat jelas ada ancaman atau intimidasi terhadap saya yang disangkutkan dengan keluarga, mungkin agar saya tidak melanjutkan pemberitaan tentang orang yang mengirim pesan itu,” ungkap Dedik pada Sabtu, 23/3.
Setelah menerima pesan intimidasi, Dedik tidak tinggal diam. Dia melakukan penelusuran terhadap nomor telepon pengirim pesan tersebut, dan berhasil mengidentifikasi pemiliknya.
“Akhirnya saya mengetahui siapa yang mengirim pesan tersebut. Di aplikasi GetContact, nomor tersebut terdaftar atas nama Ellen Kayanna. ES adalah nama asli perempuan tersebut, dan Kayanna adalah nama restoran di jalan Dr. Soetomo nomor 50-52, Surabaya, yang dikelolanya,” terang Dedik.
Dari penuturan Dedik, ES diduga mengirim pesan intimidasi karena tidak puas dengan liputan tentang kasus yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya selalu mengikuti persidangan di mana ES, sebagai pengelola restoran Sangria by Pianoza, digugat wanprestasi oleh manajemen restoran tersebut. Berdasarkan saksi fakta dan bukti yang kuat, saya menulis berita sesuai dengan informasi yang ada. Mungkin dia tidak senang dengan itu, sehingga mengirim pesan intimidasi,” jelas Dedik yang juga seorang asesor kompetensi wartawan.
“Sebelumnya, ES pernah bertemu dengan saya di sebuah restoran di jalan Anjasmoro Surabaya. Saat itu, dia mencoba mempengaruhi saya dan menawarkan sejumlah uang agar berita yang saya tulis dihapus, namun saya menolak,” tambah Dedik.
Dalam menghadapi pesan berbau ancaman atau intimidasi, Dedik mengambil langkah tegas. Dia telah berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan memutuskan untuk melaporkan ancaman atau intimidasi tersebut ke kepolisian.
“Pesan tersebut tampaknya dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, dan penggunaan kata ‘keluarga’ yang tidak terkait dengan profesi saya, menunjukkan adanya ancaman atau intimidasi,” ujar Dedik yang telah berkonsultasi dengan ahli hukum terkait pesan tersebut.
Dedik menjelaskan bahwa dalam UU Pers, terdapat prosedur hak jawab yang dapat dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak benar.
“Kami akan melaporkan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), karena diduga pesan tersebut mengandung ancaman melalui media elektronik terhadap saya, keluarga saya, dan profesi saya sebagai wartawan,” Dedik menjelaskan.
Dari pesan intimidasi tersebut, Dedik menyoroti keberanian ES yang tampaknya mengabaikan hukum.
“Dengan mengirim pesan tersebut, ES tampaknya melakukan penghinaan terhadap media massa atau wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara objektif. Dari investigasi lapangan, ada dugaan bahwa perempuan ini didukung oleh tiga orang berinisial WF, TS, dan TK dari Surabaya. Untuk mengungkap kebenaran, tim investigasi media sedang melakukan penyelidikan,” ungkap Dedik.
Ancaman atau intimidasi terhadap wartawan adalah hal yang tidak jarang terjadi dalam dunia jurnalistik. Namun, hal tersebut tidak akan membuat wartawan mundur atau takut. Sebaliknya, mereka akan semakin teguh dalam memperjuangkan kebenaran dan mengungkap fakta melalui pemberitaan yang akurat dan berdasarkan data yang valid. Redho.