Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kapolda Jawa Tengah Ungkap Kasus Penembakan di Hotel Braga Banyumas

38
×

Kapolda Jawa Tengah Ungkap Kasus Penembakan di Hotel Braga Banyumas

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Banyumas – Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, secara resmi mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, (27/4). Konferensi pers ini digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas pada Senin (29/4), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi termasuk Kapusada TNI / Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas dan jajarannya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jateng menyampaikan bahwa kasus ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Identitas tersangka pembunuhan adalah AYR, seorang pekerja swasta asal Kabupaten Bandung yang berdomisili di Kabupaten Banyumas.

Baca Juga  Strategi Kemendagri Atasi Inflasi dan Stunting di Daerah

Menurut kronologi yang dijelaskan oleh Kapolda, peristiwa penembakan terjadi pada pukul 03.45 ketika pelaku bersama tiga temannya hendak keluar dari area parkir hotel menggunakan kendaraan. Petugas parkir meminta kartu parkir dan menagihkan biaya parkir, namun pengendara hanya membayar sebagian dan tidak dapat menunjukkan kartu parkir. Ketika diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari mobil dan menembak petugas parkir (korban) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga  Yayasan Harmoni Aksara Alami Dapat Apresiasi dari DPMPTSP OKI

Motif penembakan ini, kata Kapolda, adalah emosi dan ketidakpuasan pelaku terhadap petugas parkir yang meminta mereka menunggu. Pelaku menggunakan senjata rakitan jenis revolver untuk menembak korban dua kali.

Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada pukul 07.30 WIB, Sabtu (27/4), berhasil melakukan penangkapan di salah satu kamar Guest House di Karangwangkal, Purwokerto Utara. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa ada dua pelaku lain yang menyediakan senjata rakitan jenis revolver.

Kapolda Jateng juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan senjata api dengan sembarangan, dan menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan undang-undang darurat. Dia juga menekankan pentingnya melaporkan kejahatan kepada pihak berwajib untuk penanganan yang lebih lanjut.

Baca Juga  Mimbar Bebas di Jayapura: Kapitalisme dan Konflik Perebutan Sumber Daya Alam Papua

Dengan penangkapan pelaku ini, Kapolda berharap bahwa para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah akan merasa takut untuk melakukan aksi kriminal, karena para Reserse akan dijadikan hunter untuk menuntaskan kejahatan di wilayah tersebut.

Sumber: Bidhumas Polda Jateng, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.