Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polsek Punggur Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian HP di Mojopahit

117
×

Polsek Punggur Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian HP di Mojopahit

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Lampung Tengah – Jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang warga berinisial AGG yang melakukan pencurian di rumah tetangganya sebanyak dua kali. Penangkapan tersebut terjadi setelah AGG mencuri satu unit HP merk Oppo A15 dan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu dari rumah korban, K, yang merupakan warga Mojopahit, Punggur, Lampung Tengah, pada Senin, (10/6).

Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menyampaikan bahwa AGG melakukan aksinya dengan bersenjata sebilah badik. “Hari Senin pelaku AGG menggasak HP korban, esoknya datang lagi mau lanjut mencuri,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Selasa, (18/6).

Ferryantoni menjelaskan bahwa AGG menyatroni rumah korban pada pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah melalui jendela dapur dan kemudian menggeledah ruang tamu. Di ruang tamu, pelaku menemukan satu unit HP beserta chargernya dan uang tunai yang disimpan dalam dompet. Setelah mengambil barang-barang tersebut, AGG melarikan diri.

Namun, AGG kembali ke rumah korban keesokan harinya pada jam yang sama. “Keesokan harinya di jam yang sama, pelaku kembali menyatroni rumah tersebut, namun aksinya kepergok korban,” lanjut Ferryantoni. Saat aksi keduanya, korban terbangun dan melihat AGG masuk ke rumahnya. Korban segera berteriak maling dan meminta bantuan warga sekitar.

Baca Juga  LDII Gresik Rayakan Iduladha 1445 H dengan Berbagi Kebahagiaan

Mengetahui adanya pencurian, Unit Reskrim Polsek Punggur segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap pelaku. Dengan bantuan warga setempat, pelaku berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polsek Punggur bersama barang bukti hasil curiannya.

“Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Punggur. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek Ferryantoni.

Baca Juga  Pemerintah Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2024

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Punggur dalam menangani kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Kapolsek Punggur mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di sekitarnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.