Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kasus Korupsi Dana Kegiatan Internet Desa

78
×

Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kasus Korupsi Dana Kegiatan Internet Desa

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023. Pada hari Jum’at, (21/6),

Sebelumnya, HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. HF diduga menerima uang dari MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), sebagai hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan, dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, HF telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) pada hari ini. Penyerahan ini dilakukan melalui perantara keluarga dan penasihat hukum tersangka kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi ini masih berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tim penyidik akan terus melakukan pengusutan untuk mengungkap lebih lanjut peranan HF dalam pengelolaan dana tersebut dan melindungi keuangan negara dari tindak pidana korupsi.