Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN di Jakarta Barat

108
×

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada dini hari, Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua orang pengangguran yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yang berinisial GS dan AN, ditangkap saat tengah beraksi di lokasi tersebut.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh timnya. “Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater,” ujar Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Rabu, (26/6).

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo, menambahkan detail mengenai kronologi penangkapan. Kejadian ini terjadi pada Selasa, (25/6), sekitar pukul 02.46 WIB. Saat itu, pelaku tengah beraksi memotong kabel di pinggiran sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

“Saat anggota tim opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater,” jelas Rahmat.

Baca Juga  Apresiasi Siswa Berprestasi di Daerah Perbatasan oleh Ksatria Naga Karimata

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. “Pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Rahmat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal mereka. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara.

Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.