Scroll untuk baca artikel
Berita

Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Terima Penghargaan Kapolri

44
×

Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Terima Penghargaan Kapolri

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima penghargaan istimewa dalam upacara peringatan HUT ke-78 Bhayangkara di Halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan. Senin, (1/7). Penghargaan berupa pin emas, piagam, dan tongkat diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachman Wibowo.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas dedikasi serta peran aktif Agus Fatoni selama menjabat Pj Gubernur Sumsel, terutama dalam mendukung tugas-tugas kepolisian Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta bantuan dana hibah untuk Pemilukada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

Fatoni menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergitas dengan Polri, TNI, dan pemerintah daerah lainnya guna memastikan pembangunan berjalan lancar, yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Saya berterima kasih atas penghargaan ini dan berharap kerjasama yang solid antara pemerintah, Polri, TNI, Forkopimda, serta stakeholder lainnya terus terjaga,” ucap Fatoni.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachman Wibowo menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan prinsip-prinsip Patih Gajah Mada, termasuk setia pada pemimpin negara, mengenyahkan musuh negara, mempertahankan kedaulatan negara, dan berdedikasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Upacara HUT ke-78 Bhayangkara di Polda Sumsel ini turut dihadiri oleh Pangdam II/SWJ Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Kajati Sumsel Yulianto, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, serta Walikota/Bupati se-Sumatera Selatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.