Kabar Ngetren/Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di bawah kepemimpinan Hafis Muhardi, S.H., berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AI di daerah Tanjung Raja, Ogan Ilir. AI telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024, dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa tersangka AI tidak hadir tanpa keterangan dalam pemanggilan sebagai tersangka, sehingga ditetapkan sebagai DPO pada 28 Februari 2024. Selama proses pencarian, AI berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, namun akhirnya berhasil diamankan hari ini oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Palembang.
“Setelah diamankan, AI langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya pada Selasa, (9/7),
Kasipenkum menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim TABUR Kejati Sumsel dan Kejari Palembang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen mereka untuk menindak tegas pelaku kejahatan korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan PTSL.
Dengan dilakukannya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam menegakkan keadilan di Tanah Air.