Kabar Ngetren/Palembang – Plh Direktur SUPD I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gunawan Eko Movianto, menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis di daerah. Acara ini diselenggarakan beberapa waktu lalu di Hotel Harper Palembang, Sumatera Selatan.
Acara yang dibuka oleh Staf Ahli Pj Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Pandji Tjahyanto, bertujuan untuk membahas pedoman yang jelas mengenai pemberian insentif kinerja sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang menerapkan praktik ramah lingkungan. Praktik-praktik ini diharapkan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek terkait tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologi dibahas, termasuk definisi insentif, mekanisme pemberian insentif, tata cara pelaksanaan, serta pengawasan dan evaluasi. Para peserta memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran guna meningkatkan efektivitas penerapan insentif ini.
Gunawan Eko Movianto menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan dapat mengadopsi konsep Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) dalam kebijakan transfer fiskal. Kebijakan tersebut mencakup bantuan keuangan, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pagu alokasi dana kelurahan. Selain itu, diskusi ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan draft dokumen juknis tata cara penerapan IKE di daerah serta mendapatkan masukan untuk penyempurnaan juknis tersebut.
“Ecological Fiscal Transfer (EFT) merupakan bentuk transfer fiskal antarpemerintah di dalam suatu negara berdasarkan indikator ekologis. EFT dapat memberikan kompensasi dan insentif atas biaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta konservasi ekosistem,” ujar Gunawan dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu, (10/7).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, 17 Bappeda seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan, serta beberapa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi dan organisasi swadaya masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
Diskusi publik ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup melalui mekanisme insentif yang terukur dan berkelanjutan.