Kabar Ngetren/Palembang – Pada hari ini, Rabu, (10/7), telah dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap Tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan, tersangka MA kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 29 Juli 2024, di Rutan Palembang.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ucapnya.
Sebelumnya, telah diungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan markup harga langganan internet desa, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp. 27 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MA, R, dan HF.
Kasipenkum menegaskan, untuk Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan harapan bisa memberikan keadilan dan menjaga integritas pemerintahan desa.