Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Senin pagi, ( 15/7), bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, berlangsung Upacara Pembukaan Diklat Pembekalan Sumber Daya Manusia Tahun 2024. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit. Diklat tahun ini mengusung tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal Melalui Kerja Sama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL)”.
Dalam sambutannya, JAM Pidmil menegaskan peran penting Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi penuntutan, dengan otoritas menentukan apakah suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Kejaksaan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara pidana merupakan badan yang berwenang menentukan pengajuan perkara ke pengadilan,” ujar Mayjen TNI Dr. W. Indrajit.
Meskipun pemeriksaan koneksitas dilakukan melalui dua sistem peradilan yang berbeda sipil dan militer. Jaksa Agung tetap memegang kendali sebagai Penuntut Umum Tertinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang melibatkan kedua peradilan tersebut.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi, mencerminkan prinsip single prosecution system, di mana hanya Jaksa Agung yang berhak melakukan penuntutan,” tegas JAM-Pidmil.
Lebih lanjut, JAM-Pidmil menyoroti pentingnya sinergitas dan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI. Meskipun berada dalam ranah peradilan pidana yang berbeda, kedua lembaga memiliki visi dan misi yang sama dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
“Diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dalam upaya menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keutuhan NKRI,” tambahnya.
Relasi kelembagaan yang kuat antara Kejaksaan dan TNI ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer, yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal bertanggung jawab kepada Jaksa Agung melalui Panglima TNI.
“Hal ini menegaskan asas dominus litis dan single prosecution system, yang sangat penting untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara koneksitas,” jelas JAM Pidmil.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, yang menjadi landasan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
“Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” ujarnya.
JAM-Pidmil juga menggarisbawahi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023, sebagai wujud nyata dari kerja sama yang kuat dan intens antara kedua lembaga.
“Nota Kesepahaman ini mencakup pendidikan dan pelatihan serta koordinasi teknis dalam penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, JAM-Pidmil atas nama pimpinan Kejaksaan menyampaikan penghargaan tinggi kepada Panglima TNI dan jajaran, yang telah berkolaborasi dalam mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.
“Kualifikasi perkara koneksitas memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua latar belakang yang berbeda, menjadikan hukum sebagai penyelesai kendala dan kekurangan yang ada,” pungkasnya.
Acara pembukaan diklat ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Peserta diklat terdiri dari Kasubdit & Kasubbad pada JAM PIDMIL, Aspidmil, Oditur, Babinkum TNI, dan Divisi Legal Bank BRI.