Kabar Ngetren/Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO terpidana RA di Jalan Papera, Kota Palembang. Operasi ini dipimpin oleh Hafis Muhardi, S.H., selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel. Penangkapan ini menjadi kado istimewa dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) bagi Kejaksaan Negeri Palembang, mengingat RA merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang. Pada hari Jum’at, (19/7), sekitar pukul 21.40 WIB,
RA merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 7 September 2022.
Terpidana RA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga ia ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Februari 2023.
Selama proses pencarian, posisi RA berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ia berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera, Kota Palembang, saat sedang menuju rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Torpedo, Sekip Ujung, Kota Palembang.
Setelah penangkapan, RA langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan. Keberhasilan ini juga merupakan bukti kerja keras dan dedikasi dari Tim Tabur dalam menjalankan tugas mereka.