Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

KOMPAK’S Terancam Dilaporkan Polisi, Komunitas Jurnalis Jawa Timur Geram Namanya Dicatut

77
×

KOMPAK’S Terancam Dilaporkan Polisi, Komunitas Jurnalis Jawa Timur Geram Namanya Dicatut

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Kontroversi tengah melanda komunitas media lokal di Kabupaten Sampang, Madura. KOMPAK’S (Komunitas Media Penegak Keadilan’ Sampang) dilaporkan telah mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dalam surat audensi yang diajukan kepada Polres Sampang. Selain KJJT, beberapa organisasi pers lainnya juga diduga dicatut dalam surat tersebut.

Surat audensi yang beredar tersebut mencantumkan berbagai informasi formal seperti nomor surat, sifat penting, serta perihal permohonan audensi. Surat itu juga merinci pasal-pasal hukum dengan seolah-olah disusun oleh ahli hukum. Dalam isi surat tersebut, terdapat kritik tajam terhadap kinerja Kasie Propam dan tuduhan kurangnya transparansi publik.

KOMPAK’S mengklaim melibatkan beberapa asosiasi pegiat berita, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Madura (AJM), dan Pewarta Online Sampang (POS). Tujuan mereka adalah untuk mengadakan audensi dengan Kapolres, Kasat Reskrim, Kasie Propam, dan Sie Hukum Polres Sampang untuk membahas penegakan hukum.

Namun, modus operandi KOMPAK’S tampaknya meniru metode profesional yang mirip dengan advokat, dengan penampilan formal dan penggunaan titel SH di belakang nama mereka. Surat tersebut ditandatangani oleh lima oknum dengan jabatan kepala biro dari berbagai media, lengkap dengan stempel media masing-masing.

Keberadaan nama KJJT dalam surat audensi ini membuat marah pengurus KJJT Pusat. Mereka segera mengeluarkan surat permohonan maaf dan menyebarkannya ke grup WhatsApp tanpa klarifikasi lebih lanjut. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur, Ade S. Maulana, menegaskan pentingnya hati-hati terhadap oknum yang menyalahgunakan solidaritas profesi untuk kepentingan pribadi. Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers melarang wartawan memiliki profesi ganda.

Baca Juga  Kodim 0817/Gresik Gelar Program Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana Banjir

Ade S. Maulana menekankan bahwa organisasi pers seharusnya tidak digunakan sebagai kendaraan untuk kepentingan pribadi yang melanggar kode etik jurnalistik.

“Kami tidak ingin profesi ini terpecah atau dirusak. Kami lebih menghargai yang beradab daripada yang biadab,” ujarnya pada Selasa, (30/7).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengonfirmasi adanya surat audensi tersebut yang melibatkan empat organisasi, termasuk KJJT. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melayani segala keluhan masyarakat tanpa intervensi atau dukungan pihak tertentu.

KJJT berencana untuk berkoordinasi dengan Polres Sampang mengenai dugaan tindak pidana terkait pencatutan nama mereka dalam surat audensi KOMPAK’S.

“Kami akan segera melakukan tindakan demi menjaga marwah organisasi dan profesi,” tegas Ade.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.