Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk Dimulai 31 Juli 2024

75
×

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk Dimulai 31 Juli 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Selasa, (30/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu, (31/7), pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah:

1. Amir Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
2. Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
3. Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2024.

Baca Juga  Rekayasa Arus Lalu Lintas Dilakukan Polresta Bandara Soetta Seiring Uji Coba East Flyover

Dalam persidangan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Sidang perdana diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan penetapan dari Ketua Majelis Hakim.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat integritas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga  Dandim 0724/Boyolali Berikan Jam Komandan Kepada Prajurit dan PNS

Terdakwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo akan menghadapi proses hukum yang ketat dalam sidang ini. Semua pihak berharap agar proses peradilan ini dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran secara transparan.

Perkembangan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.