Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan layanan pengaduan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Rakor yang berlangsung secara hybrid di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis, (1/8), mengusung tema “Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Mekanisme Pengelolaan Pengaduan”. Aang mengungkapkan pentingnya forum ini dalam meningkatkan layanan publik, menekankan bahwa pengelolaan pengaduan harus dilakukan dengan inovatif agar masyarakat dapat memberikan masukan secara aktif untuk perbaikan.
“Dengan adanya mekanisme pengaduan yang efektif, masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Tugas pemerintah tidak hanya berhenti pada pembuatan kebijakan dan penyediaan layanan publik, tetapi juga memastikan bahwa pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan baik dan tuntas,” ujar Aang.
Pada kesempatan tersebut, pihak Kemendagri juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengatur tentang kelembagaan dan tata kelola pengaduan. Para peserta yang hadir terdiri dari Inspektur dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari 38 provinsi.
Tujuan Rakor ini antara lain untuk mensosialisasikan kebijakan pengelolaan pengaduan di Pemda, menyampaikan hasil evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Pemda untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan pengaduan.
Aang menambahkan, Rakor ini akan membahas empat substansi penting: urgensi complaint handling dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, kebijakan umum pengelolaan pemerintah daerah, dan kebijakan pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan.
“Rakor ini diharapkan tidak hanya bersifat normatif dan seremonial, tetapi juga mampu memberikan daya ungkit dalam perbaikan tata kelola pengelolaan pengaduan, baik di internal Kemendagri maupun di Pemda,” pungkas Aang.
Dengan inisiatif ini, Kemendagri berharap pengelolaan layanan pengaduan pemerintah daerah dapat semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.