Kabar Ngetren/Probolinggo – Nasib malang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo, Bambang, yang kini harus mendekam di penjara setelah upayanya untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga justru berujung pada tuduhan pidana. ASN yang tinggal di Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Randupitu, Gending, Probolinggo ini, kini menjadi terdakwa dalam sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Selasa (6/8).
Bambang dilaporkan oleh PT. SMS Finance cabang Probolinggo dengan tuntutan berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Pasal 36 terkait pemindahan tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masalah ini bermula ketika Bambang menjaminkan BPKB kendaraan Honda HRV tahun 2017 untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 183.332.894 dengan skema angsuran Rp 7.193.000 selama tiga tahun. Namun, akibat krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19, Bambang mengalami kesulitan untuk melunasi angsuran tersebut.
Sidang agenda pembuktian menghadirkan saksi Mayang dan Mardianto. Namun, kuasa hukum terdakwa, Dibertius Boimau, S.H., keberatan dengan kehadiran Mayang sebagai saksi karena tidak memiliki surat kuasa dan tidak mengetahui secara spesifik konteks permasalahan. Selain itu, legal dari PT. SMS Finance, BV, tidak bisa hadir dengan berbagai alasan, sehingga sidang ditunda hingga Kamis, (15/8).
Dibertius Boimau, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateriil. Sebagai debitur, Bambang sudah beritikad baik dan berusaha koperatif untuk menyelesaikan hutangnya kepada PT. SMS Finance. Namun, justru menjadi korban penipuan dari kuasa hukum PT. SMS Finance yang juga bertindak sebagai advokat di Pengadilan Negeri Kraksaan.
“Klien saya ini sudah membayar 16 kali angsuran dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai komitmen dan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hutang piutang. Namun, justru diperlakukan tidak adil,” ujar Dibertius.
Lebih lanjut, Dibertius menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan somasi terhadap BV selaku legal PT. SMS Finance dan pernah melakukan dua kali pertemuan, namun tidak membuahkan hasil. BV hanya menawarkan pengembalian uang sebesar Rp 15 juta yang ditolak oleh Bambang.
Amey, perwakilan legal dari PT. SMS Finance, mengakui bahwa BV menerima transfer uang sebesar Rp 50 juta dari Bambang secara pribadi. Menurutnya, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan SMS Finance, dan pihak perusahaan akan membantu sebatas kapasitas mereka jika Bambang ingin melaporkan BV.
R. Dedyk Soewandoko, S.T., S.H., rekan Dibertius Boimau, S.H., menegaskan akan melaporkan BV ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, akar permasalahan ini hingga kliennya menjadi terdakwa adalah ulah BV.
“Jika uang yang ditransfer ke BV masuk ke perusahaan, klien saya tidak akan sampai dipenjara,” pungkas Dedyk.
Akibat perbuatan BV, Bambang harus mendekam di penjara berbulan-bulan hingga depresi, sementara istrinya, Kholifah, jatuh sakit. Bersama dua kuasa hukumnya, Kholifah terus berjuang mendapatkan keadilan atas nasib yang menimpa keluarganya.
Kisah pilu ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang betapa pentingnya kejujuran dan transparansi dalam segala aspek kehidupan, terutama dalam urusan finansial. Bambang yang berniat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya kini harus menghadapi cobaan berat dalam hidupnya. Semoga keadilan dapat terwujud bagi Bambang dan keluarganya.