Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin ke Kejaksaan Negeri

64
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin ke Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palembang – Pada Jumat, (9/8), telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019-2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan, penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Usai penyerahan, tersangka R langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024, di Rutan Palembang.

Kasus yang menjerat tersangka R ini merupakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan markup harga langganan internet desa, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 27 miliar. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Tersangka R disangkakan dengan dua pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Hari Berkat di Kampung Matoa: Satgas Yonif 503 Kostrad Berbagi dan Berkomunikasi

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, proses penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini. Kejaksaan diharapkan dapat menangani kasus ini dengan tegas dan transparan, sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.