Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung: Mencegah Korupsi dalam Proyek Infrastruktur

67
×

Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung: Mencegah Korupsi dalam Proyek Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta — Bertempat di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Jakarta, Senin, (12/8). Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan kuliah umum sebagai keynote speaker dalam acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung. Acara ini mengangkat topik “Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya” dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait isu korupsi dalam proyek infrastruktur.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Reda Manthovani mengungkapkan bahwa meskipun pembangunan infrastruktur didorong oleh alokasi anggaran besar dari APBN, korupsi masih menjadi masalah serius. Ia menyoroti beberapa kasus korupsi yang terungkap, seperti pada proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ, dan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor infrastruktur umumnya melibatkan tindakan melawan hukum yang terencana dan sistematis.

JAM Intelijen menjelaskan berbagai modus operandi yang sering ditemukan dalam kasus korupsi, termasuk pengkondisian pemenang tender, mark up, manipulasi studi kelayakan, dan praktik suap-menyuap. Menurutnya, suap-menyuap merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling sering terjadi, mencakup lebih dari 60% dari keseluruhan kasus korupsi yang teridentifikasi.

Prof. Dr. Reda Manthovani juga mencatat bahwa sektor infrastruktur, terutama yang dikelola oleh pemerintah dan BUMN/BUMD, seringkali mengalami “moral hazard” yang mengarah pada perilaku koruptif. Oleh karena itu, penerangan hukum tentang anti-korupsi dianggap sangat penting. Ia menekankan perlunya pemahaman yang mendalam mengenai anti-korupsi di kalangan eksekutif untuk menghindari pelanggaran hukum.

Baca Juga  Hadiri Raker dengan Komisi III DPR RI, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Acara ini juga mencakup penyampaian materi oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan tentang “Pengelolaan Aset” dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie mengenai “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN”. Kegiatan ini merupakan bagian dari roadshow yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum, bekerjasama dengan PT PLN (Persero), dan akan dilaksanakan di enam lokasi, termasuk Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga  Kontribusi Babinsa dalam Membangun Keterampilan dan Semangat Patriotisme di Sragen

Dalam penutupannya, JAM Intelijen menggarisbawahi pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk mencegah korupsi, dan peran Kejaksaan dalam mendampingi dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan upaya pencegahan korupsi dalam proyek infrastruktur dapat lebih efektif dan berkelanjutan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.