Scroll untuk baca artikel
BeritaOtomotif

5 Penyebab Kendaraan Diblokir dan Cara Cek Status STNK, Jangan Sampai Kena Blokir!

224
×

5 Penyebab Kendaraan Diblokir dan Cara Cek Status STNK, Jangan Sampai Kena Blokir!

Sebarkan artikel ini
Penyebab Kendaraan Diblokir dan Cara Cek Status STNK

K N, Oto – Kendaraan, baik motor atau mobil, bisa diblokir oleh pihak berwenang. Kalau sampai STNK kamu diblokir, urusan surat-surat kendaraan bisa jadi ribet banget, bro!

Ada banyak alasan kenapa kendaraan bisa kena blokir, dan penting banget buat kamu tahu supaya bisa menghindarinya.

Nah, ini dia beberapa penyebab kendaraan bisa kena blokir, melansir dari laman Samsat Digital, Jumat (18/10/2024):

  1. Kendaraan Dijual
    Kalau kamu jual motor atau mobil, pemblokiran STNK bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan sebelumnya.
  2. Pencegahan Pindah Tangan
    Kalau kendaraanmu dicuri atau dibawa kabur, STNK bisa diblokir buat mencegah kepemilikan pindah tangan ke orang lain.
  3. Gagal Bayar Kredit
    Buat yang beli kendaraan secara kredit, hati-hati ya, kalau gagal bayar cicilan, kreditur bisa minta blokir STNK sampai hutang lunas.
  4. Pelanggaran Lalu Lintas
    Terlibat dalam pelanggaran lalu lintas serius juga bisa bikin STNK diblokir, lho!
  5. Kecelakaan dan Kabur
    Kalau kendaraanmu terlibat kecelakaan dan kamu kabur dari tempat kejadian, siap-siap aja STNK diblokir.
Baca Juga  Kolaborasi Kodim 0808/Blitar dan BNN Sosialisasikan Pencegahan Narkoba

Cara Cek Status STNK Kamu, Online atau Offline?

Mau tahu apakah STNK kendaraanmu diblokir atau enggak? Gampang! Kamu bisa cek status STNK dengan dua cara: online atau offline.

Cara Cek STNK Online

Pengecekan STNK bisa dilakukan lewat situs resmi Samsat sesuai daerah kamu. Tinggal masukin nomor polisi atau nomor rangka kendaraan, dan informasi kendaraan bakal langsung muncul.

Cara Cek STNK Offline

Kalau mau cek secara offline, kamu tinggal dateng langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Petugas di sana bakal kasih informasi apakah STNK kendaraanmu diblokir atau nggak.

Baca Juga  Presiden RI Joko Widodo Resuffle 2 Kementerian

Cara Buka Blokir STNK

Udah dicek dan ternyata STNK kamu kena blokir? Tenang, masih bisa diurus kok! Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapin buat buka blokir STNK:

  • Surat permohonan buka blokir
  • Bukti pelunasan e-tilang (kalau kena tilang)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian (buat kendaraan second)
  • Bukti cek fisik dari Samsat
  • Bukti pelunasan kredit (kalau diblokir kreditur)
Baca Juga  Pesan Presiden Joko Widodo Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

Kalau kendaraanmu diblokir karena telat bayar denda tilang, proses buka blokir bakal otomatis setelah kamu melunasi dendanya.

Jangan Sampai Kena Blokir, Bro!

Intinya, rajin-rajin cek status STNK kendaraan kamu supaya nggak kena blokir tanpa kamu sadari. Selain itu, selalu patuhi aturan lalu lintas dan selesaikan urusan kredit biar nggak ribet nantinya!

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.