K N, Oto – Kendaraan, baik motor atau mobil, bisa diblokir oleh pihak berwenang. Kalau sampai STNK kamu diblokir, urusan surat-surat kendaraan bisa jadi ribet banget, bro!
Ada banyak alasan kenapa kendaraan bisa kena blokir, dan penting banget buat kamu tahu supaya bisa menghindarinya.
Nah, ini dia beberapa penyebab kendaraan bisa kena blokir, melansir dari laman Samsat Digital, Jumat (18/10/2024):
- Kendaraan Dijual
Kalau kamu jual motor atau mobil, pemblokiran STNK bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan sebelumnya. - Pencegahan Pindah Tangan
Kalau kendaraanmu dicuri atau dibawa kabur, STNK bisa diblokir buat mencegah kepemilikan pindah tangan ke orang lain. - Gagal Bayar Kredit
Buat yang beli kendaraan secara kredit, hati-hati ya, kalau gagal bayar cicilan, kreditur bisa minta blokir STNK sampai hutang lunas. - Pelanggaran Lalu Lintas
Terlibat dalam pelanggaran lalu lintas serius juga bisa bikin STNK diblokir, lho! - Kecelakaan dan Kabur
Kalau kendaraanmu terlibat kecelakaan dan kamu kabur dari tempat kejadian, siap-siap aja STNK diblokir.
Cara Cek Status STNK Kamu, Online atau Offline?
Mau tahu apakah STNK kendaraanmu diblokir atau enggak? Gampang! Kamu bisa cek status STNK dengan dua cara: online atau offline.
Cara Cek STNK Online
Pengecekan STNK bisa dilakukan lewat situs resmi Samsat sesuai daerah kamu. Tinggal masukin nomor polisi atau nomor rangka kendaraan, dan informasi kendaraan bakal langsung muncul.
Cara Cek STNK Offline
Kalau mau cek secara offline, kamu tinggal dateng langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Petugas di sana bakal kasih informasi apakah STNK kendaraanmu diblokir atau nggak.
Cara Buka Blokir STNK
Udah dicek dan ternyata STNK kamu kena blokir? Tenang, masih bisa diurus kok! Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapin buat buka blokir STNK:
- Surat permohonan buka blokir
- Bukti pelunasan e-tilang (kalau kena tilang)
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian (buat kendaraan second)
- Bukti cek fisik dari Samsat
- Bukti pelunasan kredit (kalau diblokir kreditur)
Kalau kendaraanmu diblokir karena telat bayar denda tilang, proses buka blokir bakal otomatis setelah kamu melunasi dendanya.
Jangan Sampai Kena Blokir, Bro!
Intinya, rajin-rajin cek status STNK kendaraan kamu supaya nggak kena blokir tanpa kamu sadari. Selain itu, selalu patuhi aturan lalu lintas dan selesaikan urusan kredit biar nggak ribet nantinya!