Penyerahan Terpidana ANKP dari Tokyo ke Palembang: Proses Eksekusi Hukum
Palembang – Sabtu, (26/10), Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan terpidana ANKP dari Tokyo, Jepang. Terpidana atas kasus penipuan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1211K/Pid/2022 tertanggal 09 November 2022.
ANKP merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/Pid/2022. ANKP dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama dua tahun. Kasus ini bermula di Pengadilan Negeri Palembang pada 26 April 2022, ketika ANKP divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, putusan ini sempat digugat melalui banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Pada tingkat banding, 31 Mei 2022, hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan membebaskannya. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 09 November 2022, Mahkamah Agung memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Setelah putusan MA turun, JPU mencoba mengeksekusi putusan tersebut dengan memanggil ANKP sebanyak tiga kali pada Desember 2022 hingga Januari 2023, namun tidak dipenuhi. Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice kepada Interpol pada 31 Januari 2024.
Pada 23 Oktober 2024, berkat koordinasi antara Kejaksaan RI, NCB Interpol Jakarta, dan pihak imigrasi di Kedutaan Besar RI di Tokyo, ANKP berhasil ditangkap di Jepang. Kemudian, ANKP dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Jum’at, (25/10), dan tiba di Jakarta pada pukul 17.35 WIB. Setibanya di Jakarta, ANKP diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian diterbangkan ke Palembang pada Sabtu, (26/10).
Sesampainya di Palembang, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi selesai, ANKP langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Palembang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sinergi antara Kejaksaan, Interpol, dan pihak imigrasi membuktikan bahwa terpidana kasus penipuan tidak luput dari proses hukum, meski berada di luar negeri. Keberhasilan pemulangan ini juga menjadi bukti kuat atas komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan eksekusi sesuai keputusan pengadilan yang berlaku.