BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Dorong Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Gorontalo untuk Peningkatan Penerimaan Daerah

34
×

Kemendagri Dorong Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Gorontalo untuk Peningkatan Penerimaan Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk mempercepat sinergi dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang lebih optimal dan mendukung keberlanjutan keuangan daerah.

Penekanan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan di Hotel Gren Alia Jakarta, pada Rabu, (20/11), ini juga menjadi langkah penting dalam mempercepat sinergi pendanaan untuk pemungutan pajak daerah.

Maurits menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat beberapa isu strategis yang terkait dengan peningkatan penerimaan daerah. Salah satunya adalah opsen PKB dan opsen BBNKB, yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan Kabupaten/Kota.

 

“Sesuai dengan dasar hukum yang ada, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini menjadi dasar dalam penetapan pajak dan retribusi daerah yang sah,” jelas Maurits.

Maurits juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Gorontalo dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan kota (Pemkot) terkait pemungutan PKB, BBNKB, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sinergi pendanaan yang melibatkan biaya dalam pemungutan pajak ini perlu segera disiapkan agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun 2025-2029 untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, Maurits meminta agar Pemprov Gorontalo segera mengambil langkah strategis dalam menyiapkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang opsen PKB dan opsen BBNKB, yang diharapkan dapat diterapkan paling lambat pada minggu terakhir bulan Oktober 2024. Selain itu, dukungan terhadap pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan pajak MBLB perlu dipastikan dengan adanya perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota.

“Langkah-langkah strategis ini akan memastikan sinergi antara Pemprov, Pemkab, dan Pemkot dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah untuk penerimaan daerah yang lebih baik,” ujar Maurits.

Baca Juga  Polsek Metro Tamansari Kembali Restorasi Kendaraan Honda Brio kepada Pemiliknya

Rancangan Peraturan Daerah dan APBD 2025
Maurits juga mengingatkan agar sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini akan memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak dapat terlaksana dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com