Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan

49
×

Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, menjelaskan bahwa aturan mengenai penunjukan Plt telah tertuang dalam Pasal 71 Ayat 1 PP 54 Tahun 2017.

“Jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas,” ujar Ilyas saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat (6/12).

Baca Juga  TNI-Polri dan Forkopimda Bersinergi dalam Olahraga Bersama dan Aksi Pungut Sampah di Cirebon

Lebih lanjut, Ilyas menambahkan bahwa peraturan serupa juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi.

Pada Pasal 55 Ayat 1 Perda tersebut dinyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan di jajaran direksi, pengawasan dan pengurusan sementara dapat dilakukan oleh unsur pengawas.

“Jadi, penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi tidak melanggar aturan. Unsur pengawas memiliki kewenangan menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai Plt direksi,” tegas Ilyas.

Penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi dilakukan menyusul kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Direktur Utama sebelumnya, Kabir Bedi, yang mengakhiri masa tugasnya pertengahan tahun ini.

Baca Juga  Persami Pramuka Saka Wira Kartika 2024 Blitar

Hal ini diperparah dengan masa purna bhakti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut yang sebelumnya juga beredar kabar akan mengisi posisi tersebut.

“Penunjukan ini memastikan operasional PDAM Tirtanadi tetap berjalan optimal tanpa hambatan administrasi,” tambah Ilyas.

Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi tentang ketidakpatuhan dalam proses penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi.

Ilyas menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan landasan hukum yang kuat demi menjaga kelancaran pelayanan publik oleh PDAM Tirtanadi.

Baca Juga  Kebersamaan Satgas TMMD Ke-121 dengan Warga Desa Kubang

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki peran vital, PDAM Tirtanadi diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumut.

Penunjukan Plt ini dianggap langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kinerja perusahaan, terutama dalam menghadapi tantangan pengelolaan air bersih di wilayah tersebut.

Dengan dasar hukum yang jelas dan langkah strategis yang dilakukan, Pemprov Sumut optimis bahwa roda organisasi PDAM Tirtanadi akan terus berjalan dengan baik. (Rizky Zulianda/Dr)

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.