Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Bamsoet Dukung Kebijakan PPN 12 Persen: Fokus pada Barang Mewah, UMKM Tetap Terlindungi

28
×

Bamsoet Dukung Kebijakan PPN 12 Persen: Fokus pada Barang Mewah, UMKM Tetap Terlindungi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah. Kebijakan ini dipastikan tidak menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, sehingga diharapkan mampu menciptakan kondisi perekonomian yang lebih stabil.

“Pemerintah dan DPR perlu memberikan kepastian terkait daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Apalagi ketentuan tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021,” ujar Bamsoet, Senin, (9/12).

Bamsoet menekankan bahwa PPN 12 persen sebaiknya tidak dikenakan pada bahan baku industri atau barang modal. Hal ini untuk mencegah “mati suri” di sektor industri manufaktur dalam negeri, yang kini tengah terhimpit serbuan produk impor dengan harga dumping.

“Pembatasan PPN 12 persen memiliki makna strategis, tidak hanya untuk meringankan beban belanja masyarakat, tetapi juga menjaga daya konsumsi rumah tangga sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Ini sangat relevan di tengah melemahnya daya beli masyarakat, seperti yang terlihat dari data deflasi sebesar 0,12 persen pada September 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Sinergitas TNI, Polri, dan Petani: Panen Raya di Desa Grajegan Bukti Keberhasilan Kolaborasi

Bamsoet, yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20, menyoroti dampak positif kebijakan ini bagi pelaku UMKM. Dengan tidak dikenakannya PPN 12 persen pada barang dan jasa yang ditawarkan UMKM, harga tetap terjangkau, sehingga sektor ini tetap kompetitif dan dapat menjaga kelangsungan usaha.

“Jika UMKM dibebani PPN 12 persen, harga produk mereka akan naik, yang berisiko menurunkan jumlah pembeli. Hal ini dapat memicu tutupnya usaha dan berujung pada pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, kebijakan ini harus memastikan UMKM tetap terlindungi,” tegas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan FKPPI tersebut.

Baca Juga  GMKI Jakarta Lantik 35 Calon Anggota Baru dengan Upacara Pembasuhan Kaki

Kebijakan pembatasan PPN 12 persen pada barang mewah merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan fokus pada barang tertentu, kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap sektor strategis, termasuk UMKM.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.