Kabar Ngetren/Kebumen – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mirit, Kebumen, yang terjadi pada Rabu, (18/9). Pelaku berinisial IN (35), warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen pada Kamis, (7/11).
Penangkapan pelaku IN melibatkan kerja sama lintas wilayah antara Tim Resmob Polres Kebumen, Polres Kulonprogo Yogyakarta, dan Polres Purworejo. Menurut Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah, tersangka merupakan bagian dari kelompok pencurian asal Palembang yang kerap meresahkan berbagai daerah.
“Kelompok ini diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah, termasuk lebih dari 10 aksi di Kabupaten Kebumen yang menyasar Sekolah Dasar,” ungkap AKP La Ode dalam konferensi pers, Kamis, (19/12).
Pelaku diketahui kerap berpura-pura menjadi sales buku untuk memetakan target. Pada malam hari, ia mencongkel pintu sekolah untuk mencuri barang berharga seperti proyektor dan laptop. Dalam aksinya di SD Kecamatan Mirit, pelaku mencuri dua unit proyektor yang kemudian dijual untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Barang bukti berupa tiga unit laptop telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah mengimbau masyarakat, terutama pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan serupa.
Dengan penangkapan ini, Polres Kebumen berharap masyarakat, khususnya para guru dan pengelola sekolah, merasa lebih aman.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas kejahatan hingga ke akarnya,” tegas AKP La Ode.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengamanan fasilitas pendidikan agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan di masa depan.