Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pengelolaan dana haji, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Acara ini digelar pada Senin, (23/12), di The Westin Jakarta, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin serta Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imasyah.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menyatakan apresiasi terhadap kepercayaan BPKH kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan dana haji dikelola dengan aman, transparan, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar JAM Datun dalam sambutannya.
BPKH memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana jamaah haji, termasuk dana jamaah tunggu, serta mengoptimalkan nilai manfaatnya untuk kepentingan umat. Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
JAM Datun menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan yang melibatkan itikad baik, kepentingan organisasi, dan kepatuhan pada hukum, sesuai dengan doktrin business judgement rule.
Kerja sama ini mencakup pelatihan dan pendampingan hukum oleh JPN untuk meningkatkan kompetensi pegawai BPKH. Hal ini bertujuan mengantisipasi tantangan regulasi yang terus berkembang di sektor pengelolaan dana haji.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik, demi memastikan pengelolaan dana haji yang berintegritas dan sesuai hukum,” imbuh JAM Datun.
Di penghujung acara, JAM Datun berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji. Dengan kerja sama ini, BPKH diharapkan dapat terus meningkatkan layanan terbaik dan memastikan pengelolaan dana haji berjalan dengan optimal demi kepentingan umat.
Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen JAM Datun dan BPKH untuk mendukung pengelolaan dana haji yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.