Kabar Ngetren/Surabaya – Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku dengan hubungan yang mengejutkan. ADW (42) dan anaknya MKS (15) ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Surabaya, pada Kamis, (26/12).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku utama, ADW, yang seharusnya menjadi teladan bagi anaknya, justru mengajaknya terlibat dalam tindak kejahatan.
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, Selasa, (14/1), kejadian bermula saat ADW dan MKS berencana membeli motor dengan metode COD (Cash on Delivery) di sebuah warung kopi di Jalan Kyai Abdul Karim.
Namun, ketika tiba di lokasi, penjual motor tidak ada di tempat dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Melihat motor yang hendak dibeli berada di lokasi tanpa pengawasan, pelaku menggunakan kunci kontak palsu untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kunci kontak palsu. Motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AS (35) seharga Rp 1.700.000.
AS kemudian menawarkan motor itu kepada AE (35) dengan harga Rp 1.900.000, tetapi transaksi disepakati pada harga Rp 1.700.000. Polisi juga menangkap kedua penadah tersebut beserta motor curian.
Kapolsek Gunung Anyar menegaskan bahwa kedua pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Motivasi pelaku adalah sakit hati, tetapi tindakan ini tetap tidak dapat dibenarkan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama dalam jual beli kendaraan bermotor. Polsek Gunung Anyar juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa hukum akan menindak tegas siapa pun yang melanggar, tanpa memandang status atau hubungan.