BeritaDaerah

Komunitas Ojol Graha Raya Bersatu Protes: “Potongan 30% Memberatkan Kami!”

709
×

Komunitas Ojol Graha Raya Bersatu Protes: “Potongan 30% Memberatkan Kami!”

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Pasukan ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Komunitas Graha Raya Bersatu menggelar aksi protes keras terhadap kebijakan potongan biaya aplikasi yang dinilai sangat memberatkan.

Mereka menyoroti potongan hingga 30% yang diterapkan oleh aplikator seperti Gojek dan Grab, jauh melampaui batas yang ditentukan pemerintah.

Ade Irawan, yang akrab disapa “Bodong” dan menjabat sebagai Humas Komunitas Ojol Graha Raya Bersatu, menyatakan keberatannya.

Baca Juga  Operasi Lilin Jaya 2024: Polres Metro Jakarta Barat Gelar Ram Cek Bus dan Tes Urine

“Potongan aplikasi yang terlalu besar sangat tidak manusiawi dan makin memberatkan kita sebagai mitra. Hal ini membuktikan arogansi perusahaan sudah di level yang tidak manusiawi,” tegasnya.

Ade menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022, yang mematok biaya maksimal 20% dari setiap pemesanan.

Namun, realitas di lapangan berbeda. Mitra pengemudi justru harus menanggung potongan hingga 30%, yang dianggap semakin mengikis pendapatan mereka.

Baca Juga  Panen Perdana Talas Pratama, Dandim 0702/Purbalingga: Langkah Baru Menuju Swasembada Pangan

Ade juga mengungkapkan bahwa ketidakstabilan potongan aplikasi mulai terasa sejak munculnya program “Aceng” (Argo Goceng). Program ini, menurutnya, membuat biaya aplikasi yang diterapkan oleh Gojek menjadi tidak menentu.

“Promo seperti Argo Goceng ini awalnya menarik, tapi belakangan malah merugikan kami. Potongan aplikasi jadi tidak stabil dan sulit diprediksi,” ungkap Ade.

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan untuk melindungi pengemudi ojol. Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022 menyebutkan bahwa:

Baca Juga  Seminar Perpustakaan di FIBUSU: Teknologi AI Sebagai Tantangan dan Peluang bagi Pustakawan

“Aplikator hanya boleh mematok biaya aplikasi maksimal 20% dari tarif perjalanan.”
Namun, pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi, sehingga merugikan mitra pengemudi.

Komunitas Graha Raya Bersatu mendesak pemerintah dan aplikator untuk segera mengevaluasi kebijakan potongan aplikasi. Mereka berharap aspirasi mereka dapat didengar, sehingga kesejahteraan pengemudi bisa terjaga.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com